– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan alasan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah direstuinya itu. Terlebih, dalam penyesuaian ini ada biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini, menjadi alasan kenaikan tarif ojol. Sehingga kemenhub menyesuaikan kenaikan itu agar ojol tidak mengalami kerugian.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan alasan tarif ojek online naik karena menyesuaikan biaya BBM. Selain itu, ada kebutuhan lain yang juga semakin mahal.
Menurutnya, keputusan menaikkan tarif ojol itu diambil setelah mendengar aspirasi dari para mitra.
”Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra,” katanya dikutip dari
Pitra menyebut penyesuaian ini sudah berdasarkan hasil survei kepada masyarakat khususnya pengguna ojek online terkait kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kemauan membayar (willingness to pay/WTP).”Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan membayar,” tuturnya.
Diketahui, kenaikan tarif Ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan berlaku sejak ditetapkan 4 Agustus 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_148248" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan alasan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah direstuinya itu. Terlebih, dalam penyesuaian ini ada biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini, menjadi alasan kenaikan tarif ojol. Sehingga kemenhub menyesuaikan kenaikan itu agar ojol tidak mengalami kerugian.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan alasan tarif ojek online naik karena menyesuaikan biaya BBM. Selain itu, ada kebutuhan lain yang juga semakin mahal.
Baca: Pengumuman! Tarif Ojek Online Naik
Menurutnya, keputusan menaikkan tarif ojol itu diambil setelah mendengar aspirasi dari para mitra.
”Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra,” katanya dikutip dari
detik.com, Selasa (9/8/2022).
Pitra menyebut penyesuaian ini sudah berdasarkan hasil survei kepada masyarakat khususnya pengguna ojek online terkait kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kemauan membayar (willingness to pay/WTP).
”Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan membayar,” tuturnya.
Baca: Belum Punya Payung Hukum, Ojek Online Diusulkan Masuk UU LLAJ
Diketahui, kenaikan tarif Ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan berlaku sejak ditetapkan 4 Agustus 2022.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com