Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Namun, hingga saat ini, publik baru mengetahui hanya dua orang tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Mahduf mengatakan, tersangka bertambah satu orang lagi, yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial K.

”Tiga (tersangka), Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya, dikutip dari detik.com, Senin (8/8/2022).

Baca: Update Terbaru dari Mahfud Md Soal Penangkapan Irjen Ferdy Sambo

Mahfud mengatakan bahwa kasus penembakan Brigadir J itu bisa dikembangkan lebih luas. Sehingga orang-orang yang terlibat dalam penembakan, bisa diketahui secara seksama.

”Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud.
Baca:  Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin: Pelaku Lebih dari Dua Orang  Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir R disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. Penulis: Cholis  AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler