– Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Namun, hingga saat ini, publik baru mengetahui hanya dua orang tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Mahduf mengatakan, tersangka bertambah satu orang lagi, yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial K.
”Tiga (tersangka), Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya, dikutip dari
, Senin (8/8/2022).
Mahfud mengatakan bahwa kasus penembakan Brigadir J itu bisa dikembangkan lebih luas. Sehingga orang-orang yang terlibat dalam penembakan, bisa diketahui secara seksama.
”Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir R disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_306331" align="alignleft" width="880"]

Mahfud MD (Dok. Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Namun, hingga saat ini, publik baru mengetahui hanya dua orang tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Mahduf mengatakan, tersangka bertambah satu orang lagi, yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial K.
”Tiga (tersangka), Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya, dikutip dari
detik.com, Senin (8/8/2022).
Baca: Update Terbaru dari Mahfud Md Soal Penangkapan Irjen Ferdy Sambo
Mahfud mengatakan bahwa kasus penembakan Brigadir J itu bisa dikembangkan lebih luas. Sehingga orang-orang yang terlibat dalam penembakan, bisa diketahui secara seksama.
”Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud.
Baca: Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin: Pelaku Lebih dari Dua Orang
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir R disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com