Ada Pasal Bias dalam RKUHP, Dewan Pers Temui Fraksi PDIP
Murianews
Senin, 8 Agustus 2022 13:19:41
MURIANEWS, Jakarta – Dewan Pers masih terus berupaya agar Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disempurnakan. Sebab, ada beberapa pasal yang dinilai justru bisa melemahkan kebebasan pers.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar ada pasal-pasal yang dinilai masih bermasalah, didiskusikan dulu kepada masyarakat, sebelum nantinya disahkan.
Karena itu, Dewan Pers pun melakukan audiensi dengan Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Mereka bertemu secara tertutup kurang lebih 45 menit. Setelahnya, kedua belah pihak menyampaikan hasil pertemuannya.
Baca: Bertemu Mahfud MD, Dewan Pers bahas Pasal Bermasalah dalam RKUHP”Kami hari ini Fraksi PDIP Komisi III DPR, tentu saja, menerima kunjungan pengurus Dewan Pers. Kami di Fraksi PDIP yang menerima ada 4. Jadi kami sudah diskusi cukup intens terkait beberapa masukan yang diberikan oleh Dewan Pers kepada kami Fraksi PDIP soal RKUHP,” kata Johan Budi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Senin (8/8/2022).
Sementara Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, ada usulan untuk menyempurnakan pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers. di sisi lain, dia juga menyambut baik dengan adanya RKUHP ini.
”Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers, untuk penyempurnaan RKUHP. Kami dari Dewan Pers menyambut baik dari RKUHP ini, karena RKUHP ini sangat penting dan sama-sama kita tunggu," kata Azyumardi.
”Tapi pada saat yang sama kita menyampaikan beberapa usul terutama terkait dengan pers, dengan kebebasan pers, karena dalam beberapa pasal itu ada yang kita lihat yang kita pandang punya potensi akan menghambat atau mengganggu kebebasan pers,” sambungnya.
Baca: Dewan Pers dan Polri Sepakat Cegah Polarisasi Saat PemiluAzyumardi menekankan pihaknya tak menolak pasal-pasal tersebut. Namun dia menghendaki pasal itu disempurnakan agar tak menimbulkan banyak penafsiran dalam implementasi hukumnya.”Kita tidak menolak pasal-pasal itu tapi memberikan penyempurnaannya supaya lebih jelas supaya interpretasinya tidak multi-interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum di level bawah,” terang Azyumardi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Dewan Pers
[caption id="attachment_307370" align="alignleft" width="880"]

Fraksi PDIP Menerima Kunjungan Dewan Pers (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Dewan Pers masih terus berupaya agar Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disempurnakan. Sebab, ada beberapa pasal yang dinilai justru bisa melemahkan kebebasan pers.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar ada pasal-pasal yang dinilai masih bermasalah, didiskusikan dulu kepada masyarakat, sebelum nantinya disahkan.
Karena itu, Dewan Pers pun melakukan audiensi dengan Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Mereka bertemu secara tertutup kurang lebih 45 menit. Setelahnya, kedua belah pihak menyampaikan hasil pertemuannya.
Baca: Bertemu Mahfud MD, Dewan Pers bahas Pasal Bermasalah dalam RKUHP
”Kami hari ini Fraksi PDIP Komisi III DPR, tentu saja, menerima kunjungan pengurus Dewan Pers. Kami di Fraksi PDIP yang menerima ada 4. Jadi kami sudah diskusi cukup intens terkait beberapa masukan yang diberikan oleh Dewan Pers kepada kami Fraksi PDIP soal RKUHP,” kata Johan Budi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Senin (8/8/2022).
Sementara Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, ada usulan untuk menyempurnakan pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers. di sisi lain, dia juga menyambut baik dengan adanya RKUHP ini.
”Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers, untuk penyempurnaan RKUHP. Kami dari Dewan Pers menyambut baik dari RKUHP ini, karena RKUHP ini sangat penting dan sama-sama kita tunggu," kata Azyumardi.
”Tapi pada saat yang sama kita menyampaikan beberapa usul terutama terkait dengan pers, dengan kebebasan pers, karena dalam beberapa pasal itu ada yang kita lihat yang kita pandang punya potensi akan menghambat atau mengganggu kebebasan pers,” sambungnya.
Baca: Dewan Pers dan Polri Sepakat Cegah Polarisasi Saat Pemilu
Azyumardi menekankan pihaknya tak menolak pasal-pasal tersebut. Namun dia menghendaki pasal itu disempurnakan agar tak menimbulkan banyak penafsiran dalam implementasi hukumnya.
”Kita tidak menolak pasal-pasal itu tapi memberikan penyempurnaannya supaya lebih jelas supaya interpretasinya tidak multi-interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum di level bawah,” terang Azyumardi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Dewan Pers