Jumat, 8 Desember 2023

Brigadir RR, Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Murianews
Senin, 8 Agustus 2022 10:00:14
Brigadir RR (Kanan) saat foto bersama Irjen Sambo (istimewa)
[caption id="attachment_307295" align="alignleft" width="880"]Brigadir RR, Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir RR (Kanan) saat foto bersama Irjen Sambo (istimewa)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Brigadir RR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana oleh Bareskrim Polri.

Saat ini, Brigadir RR juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim polri.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Istri Ferdy Sambo Datangi Mako Brimob, Ini Pernyataannya

”Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi, dikutip dari detik.com, Senin (8/8/2022).

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca: Polri Bantah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com

Komentar