– Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia. Sekali pun diperpanjang, semua wilayah masuk dalam PPKM level 1.
Khusus untuk PPKM Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan mulai Selasa (2/8/2022) hingga Senin (15/8/2022). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar Jawa-Bali mulai Selasa (2/8/2022) hingga Senin (5/9/2022) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah mendengarkan masukan dari pakar dan melihat data penularan Corona.
”Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Syafrizal, dikutip dari
Menurutnya, perpanjangan PPKM ini karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di seluruh Indoensia. Sehingga kewaspadaan tetap dilakukan.”Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” ungkapnya.
dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia. Sekali pun diperpanjang, semua wilayah masuk dalam PPKM level 1.
Khusus untuk PPKM Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan mulai Selasa (2/8/2022) hingga Senin (15/8/2022). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar Jawa-Bali mulai Selasa (2/8/2022) hingga Senin (5/9/2022) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah mendengarkan masukan dari pakar dan melihat data penularan Corona.
”Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Syafrizal, dikutip dari
detik.com, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, perpanjangan PPKM ini karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di seluruh Indoensia. Sehingga kewaspadaan tetap dilakukan.
”Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” ungkapnya.
Baca: Vaksinasi Berhadiah Bantu Dongkrak Minat Vaksinasi Covid-19 di Kudus
”Hal ini menunjukkan
fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com