Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia. Sekali pun diperpanjang, semua wilayah masuk dalam PPKM level 1.

Khusus untuk PPKM Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan mulai Selasa (2/8/2022) hingga Senin (15/8/2022). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Sementara untuk luar Jawa-Bali mulai Selasa (2/8/2022) hingga Senin (5/9/2022) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah mendengarkan masukan dari pakar dan melihat data penularan Corona.

”Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Syafrizal, dikutip dari detik.com, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, perpanjangan PPKM ini karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di seluruh Indoensia. Sehingga kewaspadaan tetap dilakukan.”Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” ungkapnya.Baca: Vaksinasi Berhadiah Bantu Dongkrak Minat Vaksinasi Covid-19 di Kudus”Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler