Pemerintah Tanggung Pembiayaan Perawatan Pasien yang Terinfeksi Cacar Monyet

Murianews
Kamis, 28 Juli 2022 12:25:07


[caption id="attachment_304186" align="alignleft" width="880"]
Ilustrasi seorang terpapar cacar monyet (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menanggung pembiayaan pasien yang terinfeksi cacar monyet atau monkeypox. Sementara untuk skema pembayaran saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kemenkes Endang Budi Hastuti menjelaskan, pemerintah masih terus melakukan pembahasan untuk mekanisme pembiayaan infeksi cacar monyet ini.
Menurutnya, untuk pembiayaan infeksi cacar monyet ini bisa ditanggung pemerintah lantaran penyakit tersebut masuk dalam kategori penyakit infeksi emerging atau menyerang satu populasi.
Baca: IDI Minta Pasien yang Mengalami Gejala Mirip Cacar Monyet untuk Tes PCR
”Pembiayaan infeksi cacar monyet akan diatur melalui Peraturan menteri Kesehatan. Saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembiayaan ini,” kata Endang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
”Untuk monkeypox ini, bisa ditanggung oleh pemerintah. Nanti kita kan punya Permenkes yang mengatur ya untuk penyakit-penyakit infeksi emerging, itu memang ditanggung pemerintah jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit yang infeksi emerging,” sambungnya.
Baca: Cacar Monyet jadi Darurat Kesehatan Global, Ini Imbauan Kemenkes
Syahril menambahkan, selain pembiayaan pemerintah, penyakit cacar monyet dapat dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
”Kita kan punya BPJS, kalau tidak ter-cover semua seperti Covid-19 dulu, bisa masuk mekanisme BPJS. BPJS kan bisa beberapa penyakit, Covid-19 juga sudah masuk ke BPJS,” tuturnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menanggung pembiayaan pasien yang terinfeksi cacar monyet atau monkeypox. Sementara untuk skema pembayaran saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kemenkes Endang Budi Hastuti menjelaskan, pemerintah masih terus melakukan pembahasan untuk mekanisme pembiayaan infeksi cacar monyet ini.
Menurutnya, untuk pembiayaan infeksi cacar monyet ini bisa ditanggung pemerintah lantaran penyakit tersebut masuk dalam kategori penyakit infeksi emerging atau menyerang satu populasi.
Baca: IDI Minta Pasien yang Mengalami Gejala Mirip Cacar Monyet untuk Tes PCR
”Pembiayaan infeksi cacar monyet akan diatur melalui Peraturan menteri Kesehatan. Saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembiayaan ini,” kata Endang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
”Untuk monkeypox ini, bisa ditanggung oleh pemerintah. Nanti kita kan punya Permenkes yang mengatur ya untuk penyakit-penyakit infeksi emerging, itu memang ditanggung pemerintah jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit yang infeksi emerging,” sambungnya.
Baca: Cacar Monyet jadi Darurat Kesehatan Global, Ini Imbauan Kemenkes
Syahril menambahkan, selain pembiayaan pemerintah, penyakit cacar monyet dapat dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
”Kita kan punya BPJS, kalau tidak ter-cover semua seperti Covid-19 dulu, bisa masuk mekanisme BPJS. BPJS kan bisa beberapa penyakit, Covid-19 juga sudah masuk ke BPJS,” tuturnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com