HUT Kemerdekaan RI, Setop Kegiatan 3 Menit Saat 17 Agustus 2022
Murianews
Senin, 25 Juli 2022 15:14:50
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah menyerukan kepada masyarakat Indonesia agar menyetop kegiatan selama 3 menit ketika Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberhentian aktivitas selama 3 menit itu tepatnya pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB saat pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Seruang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg nomor B- 620 /M/sfTU.oo.04/07/2022.
Baca: Sudah Diluncurkan, Ini Link Download Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI
”Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah," bunyi surat edaran tersebut.
Penghentian aktivitas itu dilakukan untuk mengenang detik-detik proklamasi. Setiap instansi diminta membunyikan sirine atau penanda lainnya sebelum penghentian kegiatan dimulai.
Melalui surat itu, mensesneg juga memerintahkan setiap instansi pemerintahan untuk membentangkan bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus. Setiap instansi juga diminta menggunakan logo serta tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
”Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya,” bunyi surat tersebut.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar




Logo HUt ke-77 Kemerdekaan RI 2022[/caption]