Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari memperbolehkan apabila calon hendak melakukan kampanye di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Sebab, mahasiswa maupun dosen juga mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih.

Namun, untuk melakukan kampanye di kampus tentunya ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Sehingga, calon tidak sembarangan bisa keluar masuk ke kampus untuk kampanye politik.

”Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim dalam acara Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (22/7/2022).

Baca: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Kampanye

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

”Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya.Baca: Jokowi Minta KPU Persingkat Masa KampanyeDia menambahkan, masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.”Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler