Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Konten di youtube yang sudah mempunyai jumlah penonton hingga jutaan dan sudah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual, dapat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman utang di bank. Hal ini sering dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, terbitnya aturan tersebut adalah untuk mempermudah bagi pelaku ekonomi kreatif untuk meminjam uang di bank. Sehingga, dengan sertifikat kekayaan inteltual, bisa digunakan sebagai jaminannya.

”Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (21/7/2022).

Baca: Tak Bisa Lunasi Utang di Bank, Rumah Milik Warga Rembang Disita

Ia pun mencontohkan, jika konten yang diunggah Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

”Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya.
Sementara untuk nilai jaminan tersebut, nantinya pihak bank yang akan menentukan skemanya. Apakah dari jumlah views atau jumlah konten yang diunggah dalam platform youtube dan sejenisnya.Baca: Di Hadapan Jokowi, Ketua Hipmi Usul Ijazah Bisa untuk Pinjam Modal di Bank”Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler