Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali ganja medis untuk kesehatan. Hal ini setelah MK menolak uji materi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Mk tidak serta merta menolak tanpa memberi pertimbangan. Dalam pertimbangannya itu, MK meminta kepada pemerintah untuk melakukan riset terkait ganja untuk kesehatan. Sehingga nantinya bisa ditemukan aspek kemanfaatannya.

”Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi,” ujar hakim MK dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Baca: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

”Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” ucap hakim MK.

Hakim MK menyatakan, sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.

Atas dasar itulah, MK menyatakan menolak uji materi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.Baca: MUI Pakai Referensi Nikotin untuk Kaji Ganja Medis”Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah,” ujar Hakim MK Suhartoyo.”Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya,” imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler