BPOM Tarik Es krim Haagen Dazs Vanilla dari Pasaran
Murianews
Rabu, 20 Juli 2022 12:07:30
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) meminta agar es krim merek Haage Dazs rasa vanilla yang beredar di Indonesia, segera untuk ditarik. Hal ini lantaran es krim tersebut mempunyai kadar
Etilen Oksida atau tambahan pestisida yang melebihi batas.
Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
”Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” tulis dalam laman resmi Badan POM RI, Rabu (20/7/2022).
Baca: BPOM Temukan Dua Pabrik Tahu Menggunakan Formalin di BogorLebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
dalam langkah ini, Badan POM juga akan mengawal dan memastikan penarikan atau penghentian sementara peredaran dan penjualan produk tersebut.
Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Baca: BPOM Luncurkan Rumah Promosi Online untuk Obat TradisionalSebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.”Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: pom.go.id
[caption id="attachment_303112" align="alignleft" width="880"]

Es Krim Haagen-Dazs rasa vanilla (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) meminta agar es krim merek Haage Dazs rasa vanilla yang beredar di Indonesia, segera untuk ditarik. Hal ini lantaran es krim tersebut mempunyai kadar
Etilen Oksida atau tambahan pestisida yang melebihi batas.
Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
”Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” tulis dalam laman resmi Badan POM RI, Rabu (20/7/2022).
Baca: BPOM Temukan Dua Pabrik Tahu Menggunakan Formalin di Bogor
Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
dalam langkah ini, Badan POM juga akan mengawal dan memastikan penarikan atau penghentian sementara peredaran dan penjualan produk tersebut.
Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Baca: BPOM Luncurkan Rumah Promosi Online untuk Obat Tradisional
Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
”Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: pom.go.id