– Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga setiap warga yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan secara langsung terintegrasi dengan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki NPWP.
”Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo, dikutip dari
, Rabu (20/7/2022).
Hingga saat ini, katanya, sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Sehingga mereka sudah bisa melaporkan SPT dengan menggunakan NIK di e-KTP.
”Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
”Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.
Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).”Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_229919" align="alignleft" width="880"]

Kartu NPWP. (MURIANEWS/Ali Muntoha)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga setiap warga yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan secara langsung terintegrasi dengan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki NPWP.
”Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (20/7/2022).
Hingga saat ini, katanya, sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Sehingga mereka sudah bisa melaporkan SPT dengan menggunakan NIK di e-KTP.
Baca: NIK jadi NPWP, KPP Pratama Kudus Jelaskan Tujuannya
”Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
”Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.
Baca: Kemenkeu dan Kemendagri Integrasikan NIK dengan NPWP
Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
”Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com