Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Publik dunia maya masih dihebohkan dengan sengketa dua merek kecantikan yang saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Keduanya adalah PS Glow yang merupakan produk kecantikan milik Putra Siregar dan MS Glow milik Gilang Widya Prnama alias juragan99.

Perseteruan dua produk kecantikan itu kian ramai ketika Pengadian Negeri (PN) Niaga Surabaya memenangkan gugatan yang dilakukan oleh PS Glow atas MS Glow. Selain itu, pihak tergugat juga diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 37,99 miliar.

Namun, pihak MG Glow tidak menerimakan atas putusan tersebut. Sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan, yakni kasasi.

Baca: MS Glow Kalah Gugatan, Shandy: Jelas-jelas Merek Kami Lebih Dulu Ada

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Selasa (12/7/2022) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

”Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).Baca: Crazy Rich Malang Ungkap Omset Penjualan MS Glow yang Capai Rp 600 Miliar Per BulanKemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.Selain itu, MG Glow juga diminta untuk menghentikan produksi serta menarik semua produk yang sudah beredar di wilayah Indonesia.”Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler