Jokowi Terbitkan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Murianews
Senin, 18 Juli 2022 09:04:49
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap Anak. Terbitnya Perpres tersebut sebagai respon atas maraknya pelecehan seksual terhadap anak, utamanya di lembaga pendidikan.
”Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin pertimbangan pada Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Baca: Ini Trik yang Biasa Dilakukan Pelaku Pelecehan Seksual yang Penting DiketahuiBerdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.
Lebih lanjut, pertimbangan lain Jokowi menerbitkan aturan ini yakni, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.
Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Baca: Ruangan Tempat Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Perawat di Jepara Ternyata…Jokowi mengungkapkan ada tujuh strategi nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap anak ini.
Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
Kedua, penguatan norma dan nilai antikekerasan.
Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.
Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh. Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga renta.
Keenam. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi.
Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_249403" align="alignleft" width="880"]

Presiden Jokowi (YouTube/Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap Anak. Terbitnya Perpres tersebut sebagai respon atas maraknya pelecehan seksual terhadap anak, utamanya di lembaga pendidikan.
”Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin pertimbangan pada Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Baca: Ini Trik yang Biasa Dilakukan Pelaku Pelecehan Seksual yang Penting Diketahui
Berdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.
Lebih lanjut, pertimbangan lain Jokowi menerbitkan aturan ini yakni, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.
Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Baca: Ruangan Tempat Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Perawat di Jepara Ternyata…
Jokowi mengungkapkan ada tujuh strategi nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap anak ini.
Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
Kedua, penguatan norma dan nilai antikekerasan.
Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.
Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh. Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga renta.
Keenam. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi.
Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar