Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) untuk segera mematenkan produk cemilan yang dimiliki ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini untuk menghindari agar cemilan itu tidak diklaim atau diakui oleh negara lain.

”Jangan sampai camilan-camilan khas daerah kita masing-masing itu hilang atau dicomot oleh negara lain,” ujar saat berdialog dengan pengusaha UMKM Keripik Sinjay khas Minang, Asnawati, di acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

”Segera itu dipatenkan, di HAKI-kan sehingga menjadi nanti milik kita,” tegasnya.

Baca: Imbas Pandemi, Omzet Produsen Cemilan di Pati Turun Hingga 50 Persen

Jokowi mendorong agar ragam camilan Indonesia dipatenkan secara hukum melalui pendaftaran HAKI secara hukum.
Dia lantas mencontohkan tempe yang merupakan makanan khas Indonesia. Akan tetapi ada warga Jepang yang menjadi salah satu pemilik hak patennya”Hati-hati tempe itu di kita, tapi ada yang pemiliknya bukan di sini, tapi di Jepang. Hati hal-hal seperti itu,” ungkap Jokowi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga

Komentar

Terpopuler