– Pemerintah berencana menetapkan aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa uang tunai saat melakukan perjalanan dinas.
”Kemarin saya dijelaskan oleh teman-teman. Kalau biasa dari daerah, kalau melakukan perjalanan dinas dikasih uang cash (tunai). Ke depan bapak ibu yang ingin perjalanan dinas tidak akan dikasih uang cash," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, dikutip dari
, Rabu (13/7/2022).
Pelaksanaan aturan ini nantinya juga akan dilakukan pengawasan secara elektronik dengan penyampaian pelaporan. Maka dari itu, Wempi menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan implementasi ketersambungan jaringan telekomunikasi. Terutama di daerah terpencil, terluat dan tertinggal.
”Bahwa banyak jaringan yang sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat ya, karena ini yang kita harapkan mohon dukungan pak menteri kominfo untuk proses ini bisa berjalan dengan baik," tambah Wempi.
Menurutnya, upaya larangan menggunakan uang tunai untuk perjalanan dinas ini adalah untuk mencegah kebocoran anggaran. Selain itu juga untuk mendorong digitalisasi uang dalam perjalanan dinas.
”Inilah upaya Kemendagri untuk mendorong bagaimana digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga mengurangi kebocoran anggaran belanja di daerah masing-masing," lanjutnya.
Adapun aturan mengenai percepatan digitalisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_251605" align="alignleft" width="880"]

ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah berencana menetapkan aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa uang tunai saat melakukan perjalanan dinas.
”Kemarin saya dijelaskan oleh teman-teman. Kalau biasa dari daerah, kalau melakukan perjalanan dinas dikasih uang cash (tunai). Ke depan bapak ibu yang ingin perjalanan dinas tidak akan dikasih uang cash," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, dikutip dari
Detik.com, Rabu (13/7/2022).
Pelaksanaan aturan ini nantinya juga akan dilakukan pengawasan secara elektronik dengan penyampaian pelaporan. Maka dari itu, Wempi menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan implementasi ketersambungan jaringan telekomunikasi. Terutama di daerah terpencil, terluat dan tertinggal.
Baca: Siap-siap! PNS yang Tempati Posisi Ini akan Digantikan Robot
”Bahwa banyak jaringan yang sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat ya, karena ini yang kita harapkan mohon dukungan pak menteri kominfo untuk proses ini bisa berjalan dengan baik," tambah Wempi.
Menurutnya, upaya larangan menggunakan uang tunai untuk perjalanan dinas ini adalah untuk mencegah kebocoran anggaran. Selain itu juga untuk mendorong digitalisasi uang dalam perjalanan dinas.
”Inilah upaya Kemendagri untuk mendorong bagaimana digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga mengurangi kebocoran anggaran belanja di daerah masing-masing," lanjutnya.
Baca: Peringatan! PNS Bolos 10 Hari Kerja Langsung Dipecat
Adapun aturan mengenai percepatan digitalisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com