Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polri mengungkap kronologi penembakan antaranggota yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Penembakan terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mulanya, Bharada E mendapati Brigadir J masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo. Saat itu Bharada E tengah bertugas untuk berjaga di rumah yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

”ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat," kata Ramadhan, dikutip dari Tempo.co, Selasa (12/7/2022).

Baca: Oknum Polisi Terlibat dalam Penembakan Pegawai Dishub di Makassar 

Kemudian, Brigadir J diduga melakukan tindakan, pelecehan dan menodong dengan menggunakan senjata, pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak, kata dia, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

”Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J," ucapnya.

”Saat itu Brigadir J bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” sambungnya.
Baca: Polisi Amankan Terduga Pemantau Penembakan Pos Polisi di AcehRamadhan pun menyebut penembakan terhadap Brigadir Yosua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. Bharada E terpaksa membalas tembakan yang terlebih dulu dilepaskan Brigadir Yosua.”Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.Usai peristiwa penembakan itu, Bharada E pun langsung diamankan. Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memastikan apakah pelaku ditahan atau tidak.”Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarDEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Komentar

Terpopuler