Begini Kronologi Lengkap Penembakan Brigadir J oleh Anggota Polisi
Murianews
Selasa, 12 Juli 2022 11:47:41
MURIANEWS, Jakarta – Polri mengungkap kronologi penembakan antaranggota yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Penembakan terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mulanya, Bharada E mendapati Brigadir J masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo. Saat itu Bharada E tengah bertugas untuk berjaga di rumah yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
”ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat," kata Ramadhan, dikutip dari
Tempo.co, Selasa (12/7/2022).
Baca: Oknum Polisi Terlibat dalam Penembakan Pegawai Dishub di Makassar Kemudian, Brigadir J diduga melakukan tindakan, pelecehan dan menodong dengan menggunakan senjata, pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak, kata dia, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
”Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J," ucapnya.
”Saat itu Brigadir J bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” sambungnya.
Baca: Polisi Amankan Terduga Pemantau Penembakan Pos Polisi di AcehRamadhan pun menyebut penembakan terhadap Brigadir Yosua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. Bharada E terpaksa membalas tembakan yang terlebih dulu dilepaskan Brigadir Yosua.”Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.Usai peristiwa penembakan itu, Bharada E pun langsung diamankan. Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memastikan apakah pelaku ditahan atau tidak.”Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarDEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co
[caption id="attachment_222081" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polri mengungkap kronologi penembakan antaranggota yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Penembakan terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mulanya, Bharada E mendapati Brigadir J masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo. Saat itu Bharada E tengah bertugas untuk berjaga di rumah yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
”ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat," kata Ramadhan, dikutip dari
Tempo.co, Selasa (12/7/2022).
Baca: Oknum Polisi Terlibat dalam Penembakan Pegawai Dishub di Makassar
Kemudian, Brigadir J diduga melakukan tindakan, pelecehan dan menodong dengan menggunakan senjata, pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak, kata dia, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
”Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J," ucapnya.
”Saat itu Brigadir J bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” sambungnya.
Baca: Polisi Amankan Terduga Pemantau Penembakan Pos Polisi di Aceh
Ramadhan pun menyebut penembakan terhadap Brigadir Yosua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. Bharada E terpaksa membalas tembakan yang terlebih dulu dilepaskan Brigadir Yosua.
”Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.
Usai peristiwa penembakan itu, Bharada E pun langsung diamankan. Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memastikan apakah pelaku ditahan atau tidak.
”Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
DEditor: Cholis Anwar
Sumber: Tempo.co