Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendi membatalkan pembekuan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang yang sebelumnya telah dibekukan lantaran adanya dugaan kasus pencabulan yang melibatkan pengurus ponpes, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Tidak hanya itu, pengaruh Ponpes yang merupakan ayah dari Mas Bechi juga turut menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi oleh petugas kepolisian. Bahkan sejauh ini ada 5 orang yang ditangkap polisi lantaran menghalangi penangkapan tersebut.

Muhadjir mengatakan, saat ini ponpes tersebut telah kembali seperti sediakala, lantaran pihaknya telah mengembalikan izin operasional.

Baca: Kemenag Bekukan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

”Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” Kata Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (11/7/2022).

Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.
Baca: Bareskrim Polri Sarankan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang”Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, buntut dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar