Aturan Lengkap Kemenhub Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Murianews
Senin, 11 Juli 2022 10:24:29
MURIANEWS, Jakarta – Selain mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengatur tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan PPLN sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) kemenhub Nomor 69 untuk transportasi laut, SE Nomor 71 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 74 untuk transportasi darat.
Ada 16 bandara internasional yang ditunjuk sebagai pintu masuknya PPLN, antara lain, Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Baca: Aturan Lengkap Kemenhub bagi Pelaku Perjalanan Dalam NegeriAdapun, 8 bandara dikhususkan untuk program haji, antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Iskandar Muda, Aceh; dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Selain itu, pintu masuk PPLN juga mencakup seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Selain itu juga 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
Baca: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri”Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (11/7/2022).Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi
booster untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: dephub.go.id
[caption id="attachment_294252" align="alignleft" width="880"]

Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Selain mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengatur tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan PPLN sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) kemenhub Nomor 69 untuk transportasi laut, SE Nomor 71 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 74 untuk transportasi darat.
Ada 16 bandara internasional yang ditunjuk sebagai pintu masuknya PPLN, antara lain, Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Baca: Aturan Lengkap Kemenhub bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Adapun, 8 bandara dikhususkan untuk program haji, antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Iskandar Muda, Aceh; dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Selain itu, pintu masuk PPLN juga mencakup seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Selain itu juga 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
Baca: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
”Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi
booster untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: dephub.go.id