Aturan Lengkap Kemenhub bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Murianews
Senin, 11 Juli 2022 09:58:35
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan mode transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Aturan juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar NegeriDalam aturan baru itu, Kemenhub menyatakan bahwa bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (
booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen.
Namun, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi
booster on-site saat keberangkatan.
Kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca: Catat! Mulai 17 Juli Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib PerjalananSelanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, ia juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen.
Baca: Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Ini Jawaban KemenhubLebih dari itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antaranews
[caption id="attachment_262919" align="alignleft" width="880"]

Para calon penumpang KAI saat berada di stasiun di daerah operasi 4 Semarang. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan mode transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Aturan juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Dalam aturan baru itu, Kemenhub menyatakan bahwa bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (
booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen.
Namun, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi
booster on-site saat keberangkatan.
Kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca: Catat! Mulai 17 Juli Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, ia juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen.
Baca: Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Ini Jawaban Kemenhub
Lebih dari itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antaranews