Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Satgas penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sejauh ini Kemenhub kelah mengeluarkan beberapa surat edaran yang mengatur PPDN maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

”SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” katanya, dikutip dari Antaranews, Senin (11/7/2022).

Baca: Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Ini Jawaban Kemenhub

Adita menyampaikan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yakni SE Nomor 68  tentang transportasi laut, SE Nomor 70 tentang transportasi udara, SE Nomor 72 tentang perkeretaapian dan SE Nomor 73 tentang transportasi darat.

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE, yakni SE Nomor 69  tentang transportasi laut, SE Nomor 71 tentang transportasi udara, dan SE Nomor 74 tentang transportasi darat.Baca: Kapal Bantuan Kemenhub Dinilai Kurang Cocok untuk Warga Pulau Parang dan NyamukAdapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antaranews

Baca Juga

Komentar