– Satuan Tugas (Satga) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban vaksinasi
bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
SE dengan nomor 21 Tahun 2022 itu akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang. Namun, setelahnya akan ada evaluasi untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut.
”Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin
," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs
, Senin (11/7/2022).
Wiku menambahkan, SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.
tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR.
PPDN yang divaksinasi dua dosis pun dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: covid19.go.id
[caption id="attachment_225460" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satga) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban vaksinasi
booster bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
SE dengan nomor 21 Tahun 2022 itu akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang. Namun, setelahnya akan ada evaluasi untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut.
”Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin
booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs
covid19.go.id, Senin (11/7/2022).
Baca: Covid-19 Dianggap Sudah Reda, Bikin Capaian Vaksin Booster Grobogan Sedikit
Wiku menambahkan, SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.
Menurutnya, Jika PPDN yang sudah vaksin
booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR.
Baca: Ketersediaan Melimpah, Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
PPDN yang divaksinasi dua dosis pun dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca: DKK Kudus Pastikan Stok Vaksin Booster Aman
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: covid19.go.id