– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus dugaan penggelapan dana ahli waris korban Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan pada 2028 lalu. Penggelapan itu diduga dilakukan oleh pihak lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan, usai kecelakaan pesawat Lion Air JT-620 2018 itu, pihak Boeing memberikan bantuan sosial dalam bentuk CSR kepada ahliwaris korban. Pemberian dilakukan melalui ACT. Namun, diduga dana tersebut diselewengkan oleh ACT
”Pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," katanya, dikutip dari
, Sabtu (9/7/2022).
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada tahun 2018 lalu, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.
”Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.”Diduga pihak ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ketua Pengurus/presiden dan Wakil Ketua Pengurus," pungkas Ramdhan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_299636" align="alignleft" width="880"]

Logo ACT (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus dugaan penggelapan dana ahli waris korban Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan pada 2028 lalu. Penggelapan itu diduga dilakukan oleh pihak lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan, usai kecelakaan pesawat Lion Air JT-620 2018 itu, pihak Boeing memberikan bantuan sosial dalam bentuk CSR kepada ahliwaris korban. Pemberian dilakukan melalui ACT. Namun, diduga dana tersebut diselewengkan oleh ACT
”Pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," katanya, dikutip dari
detik.com, Sabtu (9/7/2022).
Baca: Bertambah, PPATK Blokir 300 Rekening yang Dikelola ACT
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada tahun 2018 lalu, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.
Baca: PPATK Setop 60 Rekening ACT, Transaksi Capai Rp 1 Triliun Per Tahun
”Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.
”Diduga pihak ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ketua Pengurus/presiden dan Wakil Ketua Pengurus," pungkas Ramdhan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com