Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Setelah sebelumnya memblokir 60 rekening yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir 300 rekening.

”Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan penelusuran PPATK dari 2014 sampai Juli 2022, ACT mendapatkan sumbangan dana dari luar negeri sebesar Rp 64.946.453.924. Sedangkan tercatat ada dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.

Baca; Bikin Geleng Kepala, Gaji dan Operasional Bulanan ACT Capai Rp 71 Miliar

Menurutnya, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.

Intinya, aturan itu meminta setiap organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know you beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
Selain itu, Ivan juga mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini para penyumbang agar lebih berhati-hati.Baca: Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan ACTMengingat, sangat mungkin sumbangan yang diberikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik. Maka itu, harus diperhatikan kebenaran dari penanggungjawab penerima sumbangan tersebut.”Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” tambah dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSUmber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler