Kemenag Bekukan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Murianews
Jumat, 8 Juli 2022 05:37:42
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional pondon pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pembekuan dilakukan lantaran salah satu pimpinan yang merupakan DPO kasus Pencabulan, tidak menaati proses hukum.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (8/7/2022).
Baca: Bareskrim Polri Sarankan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah JombangWaryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
”Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Baca: Akhir DPO Tersangka Pencabulan di Jombang, Akan Diantar Ayahnya ke Polda JatimSelain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.”Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_300414" align="alignleft" width="880"]

Polisi menutup gerbang masuk Ponpes Shiddiqiyyah Jombang (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional pondon pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pembekuan dilakukan lantaran salah satu pimpinan yang merupakan DPO kasus Pencabulan, tidak menaati proses hukum.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (8/7/2022).
Baca: Bareskrim Polri Sarankan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
”Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Baca: Akhir DPO Tersangka Pencabulan di Jombang, Akan Diantar Ayahnya ke Polda Jatim
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
”Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com