Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan itu terhitung sejak Selasa (5/7/2022) kemarin.

Pencabutan izin tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir mengatakan, pencabutan itu harus dilakukan lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Setelah pencabutan ini, pihak Inspektorat jenderal juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT.

“Untuk keputusan lebih lanjut maupun sanksi, nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat jenderal,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/2022).

Baca: Sejarah Berdirinya ACT yang Sedang Jadi Trending Topik saat Ini

Disebutkan pula, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.Baca: Mantan Presiden ACT Bantah Terima Gaji Rp 250 Juta”Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” lanjutnya.Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler