Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memanggil petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu menyusul adanya dugaan penyelewengan dana umat yang didonasikan melalui lembaga tersebut.

”Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Harry menuturkan, pemanggilan bertujuan untuk mendengar keterangan ACT mengenai dugaan penyelewengan tersebut sekaligus memastikan kebenarannya.

Baca: Geger Dugaan Penyelewengan Dana, ACT Pati Raya Tak Pengaruh Isu

”Dan (kami) akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” ucap Harry.

Dia menyampaikan, Kemensos melalui Itjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai prosesnya tuntas.

”Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.Baca: PPATK Ungkap Dugaan Transaksi Dana ACT untuk Kegiatan TerorismeSebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Usai laporan terbit jagat Twitter ramai dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar