Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkain vaksin Cansino. Fatwa itu tertuang dalam nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

”Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.

Baca: MUI: Vaksin Pfizer Haram tapi Diperbolehkan, Karena Darurat

MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini.

Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

”Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa itu.Baca: 42 Ribu Vaksin Pfizer di Kudus Cepat Kedaluwarsa, Ini SebabnyaKarena itu, MUI mengeluarkan enam rekomendasi agar pemerintah bisa mengupayakan vaksin yang benar-benar halal.  Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.Kemudian pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal. Pemerintah juga harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler