Usulan Wartawan dapat Tunjangan dari Pemerintah, PWI Tegas Menolak
Murianews
Sabtu, 2 Juli 2022 11:58:37
MURIANEWS, Jakarta – Baru-baru ini muncul usulan agar wartawan yang sudah dinyatakan kompeten, mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Namun, usulan tersebut justru mendapat kecaman dari Persatuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dengan tegas menolak usulan tersebut. Bahkan menurutnya usulan itu dinilai keliru sehingga bisa menjadi isu yang liar.
”UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” katanya saat rapat di kantor PWI Pusat, Jumat (1/7/2022) kemarin.
Baca: Ketua PWI Jateng Harap Murianews Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat”Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” lanjut Ilham.
Rapat Dewan Kehormatan PWI menilai usulan ini terlontar dari segelintir wartawan yang memiliki pikiran sesat. Usulan itu, katanya, jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Sementara Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Bantuan itu diharapkan dalam bentuk program, seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.
”Jadi yang dibantu institusi, bukan personal wartawan,” tegas Atal.
Baca: Ganjar Pranowo Diganjar Penghargaan PWI JatengDia menamahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan bahwa institusi pers juga harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun, dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.”Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” terangnya.Tri Agung Kristanto yang merupakan anggota Dewan Pers, menyatakan sikap menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_299338" align="alignleft" width="880"]

Pengurus PWI pusat saat rapat (Dok. PWI)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Baru-baru ini muncul usulan agar wartawan yang sudah dinyatakan kompeten, mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Namun, usulan tersebut justru mendapat kecaman dari Persatuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dengan tegas menolak usulan tersebut. Bahkan menurutnya usulan itu dinilai keliru sehingga bisa menjadi isu yang liar.
”UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” katanya saat rapat di kantor PWI Pusat, Jumat (1/7/2022) kemarin.
Baca: Ketua PWI Jateng Harap Murianews Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
”Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” lanjut Ilham.
Rapat Dewan Kehormatan PWI menilai usulan ini terlontar dari segelintir wartawan yang memiliki pikiran sesat. Usulan itu, katanya, jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Sementara Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Bantuan itu diharapkan dalam bentuk program, seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.
”Jadi yang dibantu institusi, bukan personal wartawan,” tegas Atal.
Baca: Ganjar Pranowo Diganjar Penghargaan PWI Jateng
Dia menamahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan bahwa institusi pers juga harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun, dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.
”Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” terangnya.
Tri Agung Kristanto yang merupakan anggota Dewan Pers, menyatakan sikap menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com