bagi masyarakat. Terutama untuk mencegah persebaran Covid-19, sebab saat ini kasusnya mengalami peningkatan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat, pemerintah mensyaratkan wajib
untuk kegiatan atau aktivitas berskala besar seperti konser. Kebijakan tersebut akan diperluas untuk memasuki fasilitas publik.
di fasilitas publik bakal diterapkan dalam waktu dekat.
”Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin wajib
bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," terang Wiku, dikutip dari
, Sabtu (2/7/2022).
dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” sambung dia.
di fasilitas umum atau publik sebelumnya sudah diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Secara spesifik, ia menyebut ketentuan tersebut bisa diterapkan sebagai syarat masuk mal, tetapi masih dalam pembahasan bersama.”Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,38 persen yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19
dari total sasaran, atau sekitar lebih dari 50 juta orang. Penulis: Cholis Anwareditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_250678" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Vaksinasi (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akan kembali membuat kebijakan mewajibkan vaksinasi
booster bagi masyarakat. Terutama untuk mencegah persebaran Covid-19, sebab saat ini kasusnya mengalami peningkatan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat, pemerintah mensyaratkan wajib
booster untuk kegiatan atau aktivitas berskala besar seperti konser. Kebijakan tersebut akan diperluas untuk memasuki fasilitas publik.
Ia mengisyaratkan wajib
booster di fasilitas publik bakal diterapkan dalam waktu dekat.
”Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin wajib
booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," terang Wiku, dikutip dari
detik.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca: Kudus Kembali Genjot Vaksinasi Booster
”Untuk itu mohon segera melakukan vaksin
booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” sambung dia.
Wacana wajib vaksin
booster di fasilitas umum atau publik sebelumnya sudah diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Secara spesifik, ia menyebut ketentuan tersebut bisa diterapkan sebagai syarat masuk mal, tetapi masih dalam pembahasan bersama.
”Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,38 persen yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19
booster dari total sasaran, atau sekitar lebih dari 50 juta orang.
Penulis: Cholis Anwar
editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com