Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan mundur dari jabatannya. Bahkan surat pengunduran diri itu dikabarkan sudah diberikan kepada pimpinan KPK pada Rabu (29/6/2022) lalu.

Lili mundur diduga karena lelah dengan kasus pelanggaran etik soal GP Mandalika yang membelitnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui perihal kabar Lili mengundurkan diri.

Itu disampaikan Firli saat ditanya awak media usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/6/2022).

”Wah aku belum tahu," ujar Firli, dikutip dari Tempo.co, Jumat (1/7/2022).

Baca: Diduga Langgar Kode Etik, Jaksa KPK yang Taruh Bendera "HTI" di Meja Kerja Dilaporkan 

Diketahui, baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika ke sidang etik.
Diketahui, baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika ke sidang etik.Ini merupakan kali kedua Lili menghadapi persidangan etik sejak menjabat sebagai Komisioner KPK pada akhir 2019 lalu.Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co 

Baca Juga

Komentar