Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin diminta untuk membuat fatwa terkait ganja medis. Tujuannya adalah untuk mempermudah DPR untuk melakukan pengkajian terhadap wacana legalisasi ganja untuk medis.

”Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan,” kata Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf menuturkan, MUI sendiri sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam. Tetapi, ia mengakui bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

”Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf.

Baca: Nekat! Selain Dikonsumsi, Pemuda Sleman Ini Juga Tanam Ganja di Dalam Kamar

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.”Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco.Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis. Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler