21 Parpol di Indonesia Sudah Memiliki akun Sipol
Murianews
Senin, 27 Juni 2022 12:41:54
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga saat ini sudah terdapat 21 partai politik (Parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah tersebut mengalami penambahan 5 parpol setelah beberapa hari yang lalu hanya terdapat 16 parpo yang memiliki akun Sipol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, setiap parpol yang hendak mendaftarkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, sebelumnya harus terdaftar dan masuk dalam sipol. Apabila tidak masuk, maka KPU tidak bisa memproses pendaftaran tersebut.
”Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya, dikutip dari
Anaranews, Senin (27/6/2022).
Baca: Parpol di Kudus Mulai Ajukan Pencairan Banpol 2022Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
”Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.
Baca: Laporan ICW: Oknum Parpol diduga Potong BOP untuk PesantrenLebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa. Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antaranews
[caption id="attachment_163943" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (MURIANEWS.com/ Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga saat ini sudah terdapat 21 partai politik (Parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah tersebut mengalami penambahan 5 parpol setelah beberapa hari yang lalu hanya terdapat 16 parpo yang memiliki akun Sipol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, setiap parpol yang hendak mendaftarkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, sebelumnya harus terdaftar dan masuk dalam sipol. Apabila tidak masuk, maka KPU tidak bisa memproses pendaftaran tersebut.
”Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya, dikutip dari
Anaranews, Senin (27/6/2022).
Baca: Parpol di Kudus Mulai Ajukan Pencairan Banpol 2022
Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
”Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.
Baca: Laporan ICW: Oknum Parpol diduga Potong BOP untuk Pesantren
Lebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.
Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antaranews