Cuti 6 Bulan Saat Melahirkan, Pekerja: Perusahaan Tidak Rugi
Murianews
Kamis, 23 Juni 2022 10:52:33
MURIANEWS, Jakarta – DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam draf RUU tersebut mengatur masa cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan.
Selain itu, selama masa cuti melahirkan tersebut, pekerja berhak mendapatkan gajinya secara penuh selam tiga bulan. Sementara tiga bulan sisanya dibayarkan sebesar 75 persen.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, pemberian cuti hamil atau melahirkan selama enam bulan bagi buruh perempuan tidak akan merugikan perusahaan.
”Kalau bicara hitung-hitungan bisnis, pelaku usaha malah untung. Menurut kami, itu justru produktif,” ujar Mirah, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Baca: Selain Cuti Melahirkan, RUU KIA Juga Mengatur Cuti 40 Hari Bagi SuamiMirah mengklaim bahwa dirinya telah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha terkait hal ini. menurutnya, tidak sedikit pula yang memberikan
warning bahwa kelak, jika cuti melahirkan enam bulan disahkan sebagai undang-undang, buruh perempuan kemungkinan bakal sulit mendapatkan kerja atau mengembangkan karier.
Akan tetapi, Mirah memprediksi hal tersebut kecil kemungkinan akan terjadi secara masif.
”Kenyataannya, selama ini mereka (pengusaha) butuh sekali pekerja perempuan karena, mohon maaf, lebih ulet, lebih tekun, lebih fokus, lebih rajin. Mereka juga mengakui,” terangnya.
Baca: RUU KIA: Cuti Melahirkan Paling Sedikit 6 Bulan”Saya sampaikan argumentasi saya kepada mereka, meyakinkan mereka justru itu (cuti melahirkan enam bulan) malah nanti bisa lebih menambah produktivitas, kalau perusahaan memberikan ruang kesempatan untuk mereka cuti lebih lama," ungkap Mirah.Dirinya beralasan, pemberian cuti dalam waktu yang ideal dinilai bakal membuat buruh perempuan akan lebih produktif dan fokus setelah masa cuti. Mereka akan lebih yakin untuk meninggalkan bayinya di usia enam bulan ketimbang di usia tiga bulan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_295030" align="alignleft" width="880"]

Foto: Ilustrasi (Gambar oleh Sanjasy dari Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam draf RUU tersebut mengatur masa cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan.
Selain itu, selama masa cuti melahirkan tersebut, pekerja berhak mendapatkan gajinya secara penuh selam tiga bulan. Sementara tiga bulan sisanya dibayarkan sebesar 75 persen.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, pemberian cuti hamil atau melahirkan selama enam bulan bagi buruh perempuan tidak akan merugikan perusahaan.
”Kalau bicara hitung-hitungan bisnis, pelaku usaha malah untung. Menurut kami, itu justru produktif,” ujar Mirah, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Baca: Selain Cuti Melahirkan, RUU KIA Juga Mengatur Cuti 40 Hari Bagi Suami
Mirah mengklaim bahwa dirinya telah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha terkait hal ini. menurutnya, tidak sedikit pula yang memberikan
warning bahwa kelak, jika cuti melahirkan enam bulan disahkan sebagai undang-undang, buruh perempuan kemungkinan bakal sulit mendapatkan kerja atau mengembangkan karier.
Akan tetapi, Mirah memprediksi hal tersebut kecil kemungkinan akan terjadi secara masif.
”Kenyataannya, selama ini mereka (pengusaha) butuh sekali pekerja perempuan karena, mohon maaf, lebih ulet, lebih tekun, lebih fokus, lebih rajin. Mereka juga mengakui,” terangnya.
Baca: RUU KIA: Cuti Melahirkan Paling Sedikit 6 Bulan
”Saya sampaikan argumentasi saya kepada mereka, meyakinkan mereka justru itu (cuti melahirkan enam bulan) malah nanti bisa lebih menambah produktivitas, kalau perusahaan memberikan ruang kesempatan untuk mereka cuti lebih lama," ungkap Mirah.
Dirinya beralasan, pemberian cuti dalam waktu yang ideal dinilai bakal membuat buruh perempuan akan lebih produktif dan fokus setelah masa cuti. Mereka akan lebih yakin untuk meninggalkan bayinya di usia enam bulan ketimbang di usia tiga bulan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com