Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang. Namun, untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan mulai Jumat (24/6/2022).

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.

”Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/6/2022).

Baca: Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli

Menurutnya, SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022. Kemudian untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Ini PNS yang Tidak Bisa DapatAdapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.Tri menuturkan, skema ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022. Ia juga menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler