– Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang. Namun, untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan mulai Jumat (24/6/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
”Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujarnya, dikutip dari
, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022. Kemudian untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.Tri menuturkan, skema ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022. Ia juga menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_212268" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi: ASN di lingkup Pemkab Kudus mengikuti apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang. Namun, untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan mulai Jumat (24/6/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
”Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujarnya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (22/6/2022).
Baca: Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli
Menurutnya, SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022. Kemudian untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Ini PNS yang Tidak Bisa Dapat
Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.
Tri menuturkan, skema ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022. Ia juga menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com