Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperika oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan itu terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada tahun 2021-2022. Kasus ini juga sudah menyeret anak buah Muhammad Lutfi dan pihak swasta yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, Muhammad Lutfi akan diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok.

”Betul (M Lutfi diperiksa besok),” kata Supardi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca: Masalah Minyak Goreng Belum Selesai, DPR Usul Kemendag dan Kemenperin Digabung

Kendati demikian, Supardi masih enggan memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan besok.

Menurutnya, Muhammad Lutfi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada tahun 2021-2022.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.Baca: Berani Main-Main dengan Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolri Akan Turun TanganKetiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.Kemudian pada pada 17 Mei 2022 kemarin, kejagung menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler