Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat rezeki nompok dari pemerintah. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan mulai 1 Juli mendatang.

Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.

”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan.

Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

”(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.Baca: Gaji ke-13 PNS di Kudus Belum Bisa Cair Hari Ini Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.”Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar