– Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat rezeki nompok dari pemerintah. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan mulai 1 Juli mendatang.
Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.
, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.”Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_251605" align="alignleft" width="880"]

ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat rezeki nompok dari pemerintah. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan mulai 1 Juli mendatang.
Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.
”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan.
Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
”(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Baca: Gaji ke-13 PNS di Kudus Belum Bisa Cair Hari Ini
Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
”Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com