Kemendagri Buat Aturan Pengisian Pj Kepala Daerah yang Demokratis

Murianews
Kamis, 16 Juni 2022 16:48:53


[caption id="attachment_227619" align="alignleft" width="880"]
Mendagri Tito Karnavian. (Dokumen Kemendagri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengisian dan pengangkatan Pejabat (PJ) kepala daerah. Nantinya, aturan tersebut akan dibuat lebih demokratis dan transparan, sehingga masyarakat bisa mengusulkan nama calon Pj.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyusunan permendagri itu sebagai upaya agar pengangkatan Pj kepala daerah lebih transparan. Sehingga ada beberapa masukan seperti DPRD yang bisa mengusulkan nama untuk calon Pj kepada daerah tersebut.
”Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (16/6/2022).
Baca: Kebijakan Pelonggaran Prokes: Tito Karnavian Minta Pemda Lakukan Survei Serologi Dulu
Tito menambahkan, dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. Misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama.
Sementara itu, Tito berharap terhadap 48 Pj kepala daerah yang telah ditunjuk dapat memanfaatkan kepercayaan Presiden Jokowi. Tetap melaksanakan program dan tidak melakukan praktik penyimpangan seperti korupsi.
Baca: Susun Permendagri, Tito Karnavian: DPRD Bisa Usul Nama Pj Kepala Daerah
”Di antaranya saya minta betul 48 Pj kepala daerah ini supaya mereka memanfaatkan betul kepercayaan dari Bapak Presiden untuk melaksanakan program-program, melaksanakan pemerintahan yang baik di daerahnya, bisa menjadi role model. Karena mereka bukan dipilih oleh rakyat, jadi tidak ada biaya politik," kata Tito.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com

MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengisian dan pengangkatan Pejabat (PJ) kepala daerah. Nantinya, aturan tersebut akan dibuat lebih demokratis dan transparan, sehingga masyarakat bisa mengusulkan nama calon Pj.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyusunan permendagri itu sebagai upaya agar pengangkatan Pj kepala daerah lebih transparan. Sehingga ada beberapa masukan seperti DPRD yang bisa mengusulkan nama untuk calon Pj kepada daerah tersebut.
”Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (16/6/2022).
Baca: Kebijakan Pelonggaran Prokes: Tito Karnavian Minta Pemda Lakukan Survei Serologi Dulu
Tito menambahkan, dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. Misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama.
Sementara itu, Tito berharap terhadap 48 Pj kepala daerah yang telah ditunjuk dapat memanfaatkan kepercayaan Presiden Jokowi. Tetap melaksanakan program dan tidak melakukan praktik penyimpangan seperti korupsi.
Baca: Susun Permendagri, Tito Karnavian: DPRD Bisa Usul Nama Pj Kepala Daerah
”Di antaranya saya minta betul 48 Pj kepala daerah ini supaya mereka memanfaatkan betul kepercayaan dari Bapak Presiden untuk melaksanakan program-program, melaksanakan pemerintahan yang baik di daerahnya, bisa menjadi role model. Karena mereka bukan dipilih oleh rakyat, jadi tidak ada biaya politik," kata Tito.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com