Senin, 25 September 2023

Susun Permendagri, Tito Karnavian: DPRD Bisa Usul Nama Pj Kepala Daerah

Murianews
Kamis, 16 Juni 2022 16:30:16
Mendagri, Tito Karnavian. (Setkab RI)
[caption id="attachment_225871" align="alignleft" width="880"]Tito Karnavian: PJ Kepala Daerah Bakal Dapat Diusulkan DPRD Mendagri, Tito Karnavian. (Setkab RI)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai payung hukum terkait pengangkatan pejabat (Pj) Kepala daerah. Bahkan dalam aturan itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon PJ.

Tito mengaku bahwa klausul agar DPRD dapat megusulkan 3 naa calon Pj kepala daerah adalah dari masyarakat. Tujuannya agar pengangkatan Pj kepala daerah juga lebih demokratis dan transparan.

”Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Tito, dikutip dari detik.com, Kamis (16/6/2022).

Baca: Kemendagri Ungkap Kemungkinan PPKM Dihentikan

Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

”6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga,” terangnya.

Baca: Kemenkeu dan Kemendagri Integrasikan NIK dengan NPWP

Sementara untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat. Kemudian ada 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama.

Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.

Namun Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Ia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com

Komentar