Mentan Akan Tutup Zona Merah Penyebaran PMK
Murianews
Selasa, 14 Juni 2022 17:33:37
MURIANEWS, Jakarta – Sebagai upaya untuk mengantisipasi persebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menutup daerah zona merah. Menurutnya, kategori zona merah ini adalah di desa dan kecamatan dengan tingkat PMK tinggi.
Nantinya, hewan ternak yang ada di zona merah dan masih kondisi hidup, tidak diperbolehkan untuk keluar dari daerah tersebut.
”Daerah-daerah yang sudah merah kita tutup. Daerah merah itu tidak boleh ada hewan hidup yang keluar, yang bisa hewan mati sudah dipotong, dan perlakuannya, pemotongannya harus dituntun dokter hewan kita,” ujar Syahrul, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (14/6/2022).
Baca: Vaksin PMK Mulai Disuntikkan ke Hewan Ternak Syahrul merinci daerah zona merah yang harus ditutup demi menekan penyebaran PMK adalah desa atau kecamatan, bukan kabupaten. Pasalnya, tidak semua wilayah di dalam satu kabupaten terpapar PMK.
Syahrul menjamin meskipun PMK masih menyebar di beberapa daerah di Indonesia, ketersediaan ternak untuk Idul Adha saat ini aman.
“Daerah zona hijau yang bebas dari PMK akan menjadi pemasok daging,” jelasnya.
Selain menutup daerah penyebaran PMK, untuk mengatasi wabah itu, pihaknya juga akan gencar melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak.
Baca: Kudus Mulai Kekurangan Obat PMKPemerintah sudah mengimpor 10 ribu dosis vaksin PMK dari Prancis yang telah tiba di Indonesia pada Minggu (12/5/2022) lalu.Syahrul mengatakan penyuntikan vaksin mulai dilakukan hari ini, Selasa (14/5/2022) ini di Sidoarjo. Ke depan, vaksin akan didistribusikan ke daerah lainnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNindonesia.com
[caption id="attachment_201682" align="alignleft" width="880"]

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (istimewa/Kementan)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sebagai upaya untuk mengantisipasi persebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menutup daerah zona merah. Menurutnya, kategori zona merah ini adalah di desa dan kecamatan dengan tingkat PMK tinggi.
Nantinya, hewan ternak yang ada di zona merah dan masih kondisi hidup, tidak diperbolehkan untuk keluar dari daerah tersebut.
”Daerah-daerah yang sudah merah kita tutup. Daerah merah itu tidak boleh ada hewan hidup yang keluar, yang bisa hewan mati sudah dipotong, dan perlakuannya, pemotongannya harus dituntun dokter hewan kita,” ujar Syahrul, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (14/6/2022).
Baca: Vaksin PMK Mulai Disuntikkan ke Hewan Ternak
Syahrul merinci daerah zona merah yang harus ditutup demi menekan penyebaran PMK adalah desa atau kecamatan, bukan kabupaten. Pasalnya, tidak semua wilayah di dalam satu kabupaten terpapar PMK.
Syahrul menjamin meskipun PMK masih menyebar di beberapa daerah di Indonesia, ketersediaan ternak untuk Idul Adha saat ini aman.
“Daerah zona hijau yang bebas dari PMK akan menjadi pemasok daging,” jelasnya.
Selain menutup daerah penyebaran PMK, untuk mengatasi wabah itu, pihaknya juga akan gencar melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak.
Baca: Kudus Mulai Kekurangan Obat PMK
Pemerintah sudah mengimpor 10 ribu dosis vaksin PMK dari Prancis yang telah tiba di Indonesia pada Minggu (12/5/2022) lalu.
Syahrul mengatakan penyuntikan vaksin mulai dilakukan hari ini, Selasa (14/5/2022) ini di Sidoarjo. Ke depan, vaksin akan didistribusikan ke daerah lainnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNindonesia.com