Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Korlantas Polri mulai hari ini (13/6/2022) melakukan operasi patuh 2022 dengan delapan sasaran. Salah satu yang menjadi sasarannya adalah kebut-kebutan di jalanan atau balap liar.

Balap liar menjadi perioritas dalam penindakan lantaran bisa membahayakan pengguna jalan lain. Kemudian, balap liar juga tidak diperbolehkan dalam regulasi yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) balap liar merupakan salah satu tindak pidana.

Baca: Operasi Patuh 2022, Menggunakan HP Saat Mengemudi Didenda Rp 750 Ribu 

Bahkan dalam pasal 297 juncto pasal 115 huruf b, bagi pengguna jalan yang diketahui melakukan balap liar atau kebut-kebutan dapat dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Baca: Operasi Patuh 2022, Penilangan Hanya Lewat ETLEOperasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.”Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).Sementara untuk mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran. Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler