– Polri hari ini, Senin (13/6/2022) secara serentak akan melakukan Operasi Patuh 2022. Sementara untuk sasarannya sendiri ada delapan item, salah satunya adalah menggunakan HP saat berkendara.
Berkendara dengan bermain HP ini tidak diperbolehkan, sebab bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Apabila terpaksa harus menggunakan HP, maka disarankan untuk berhenti sejenak di pinggir jalan.
Larangan menggunakan ponsel saat berkendara ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 283, bagi pengguna jalan yang kedapatan menggunakan HP onsel bisa kena denda Rp 750 ribu.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, dalam Operasi Patuh kali ini terdapat penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang elektronik statis maupun mobil dan penindakan teguran.
”Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum, dengan tilang manual,” ucap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dikutip dari
Eddy mengimbau pengendara untuk menyiapkan segala hal sebelum berkendara. Mulai dari keadaan fisik kendaraan, surat-surat kendaraan serta aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.
Selama operasi kepolisian, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi, yakni melawan arus, knalpot bising, memakai rotator tidak sesuai peruntukannya.Selain itu penindakan juga akan dilakukan terhadap pelaku balap liar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_295565" align="alignleft" width="880"]

ilustrasi menggunakan Hp saat mengemudi (Pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polri hari ini, Senin (13/6/2022) secara serentak akan melakukan Operasi Patuh 2022. Sementara untuk sasarannya sendiri ada delapan item, salah satunya adalah menggunakan HP saat berkendara.
Berkendara dengan bermain HP ini tidak diperbolehkan, sebab bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Apabila terpaksa harus menggunakan HP, maka disarankan untuk berhenti sejenak di pinggir jalan.
Larangan menggunakan ponsel saat berkendara ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 283, bagi pengguna jalan yang kedapatan menggunakan HP onsel bisa kena denda Rp 750 ribu.
Baca: Operasi Patuh 2022, Penilangan Hanya Lewat ETLE
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, dalam Operasi Patuh kali ini terdapat penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang elektronik statis maupun mobil dan penindakan teguran.
”Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum, dengan tilang manual,” ucap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dikutip dari
Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Eddy mengimbau pengendara untuk menyiapkan segala hal sebelum berkendara. Mulai dari keadaan fisik kendaraan, surat-surat kendaraan serta aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.
Baca: Sosialisasi Operasi Patuh Candi Digelar di Pati, Ini Sasarannya
Selama operasi kepolisian, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi, yakni melawan arus, knalpot bising, memakai rotator tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu penindakan juga akan dilakukan terhadap pelaku balap liar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com