Haryadi Suyuti Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton
Murianews
Jumat, 3 Juni 2022 18:59:40
MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Kemudian tersangka lain dalam kasus ini adalah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menduga Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Baca: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Tiga Ruangan di Balai Kota Disegel
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Alex saat konferensi per, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Alex menjelaskan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019. Sementara IMB yang diajukan, mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.
Baca: Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
Saat itu, apartemen yang akan dibangun berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. Namun, pihaknya bersikukuh agar IMB bisa diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, untuk melancarkan misinya tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan serta komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Eali Kota Yogyakarta. Tak lama kemudian terjadi kesepatakan antara keduanya.




KPK Saat melakukan konferensi pers (Kompas.com)[/caption]