Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Kemudian tersangka lain dalam kasus ini adalah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menduga Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

BacaOTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Tiga Ruangan di Balai Kota Disegel

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Alex saat konferensi per, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Alex menjelaskan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019. Sementara IMB yang diajukan, mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

BacaMantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK

Saat itu, apartemen yang akan dibangun berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. Namun, pihaknya bersikukuh agar IMB bisa diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, untuk melancarkan misinya tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan serta komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Eali Kota Yogyakarta. Tak lama kemudian terjadi kesepatakan antara keduanya.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB," papar Alex.BacaKPK Dalami Temuan Dolar dalam OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta"Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," imbuhnya.Kemudian dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan."HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alex.Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler