Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperioritaskan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu, pemerintah melarang ekspor EBT ke luar negeri.

Larangan ekspor EBT itu seperti yang dikatakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Menurutnya, larangan ekspor EBT tersebut diberlakukan sama persis seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng.

Erik mengatakan, tujuan untuk larangan ekspor EBT ini adalah untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Mengingat saat ini bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada di kisaran 11,7 persen.

"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain. Tapi, bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/6/2022).

Baca: Petani Sawit Mengeluh Rugi Hingga Rp 11,4 Triliun Imbas Larangan Ekspor CPO

Ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah melarang ekspor listrik dari energi bersih merupakan kebijakan lumrah, mengingat RI membutuhkan EBT. Apalagi, pemerintah semakin aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.

"Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum ke luar negeri. Itu mah sah-sah saja," imbuh dia.Baca: Jokowi Buka Keran Ekspor Minyak Goreng Pada 23 Mei 2022Kendati demikian, pemerintah tetap mempersilakan perusahaan-perusahaan asing untuk masuk ke RI dan membangun proyek EBT, yang hasilnya nanti tidak untuk disalurkan ke luar Indonesia.Beberapa perusahaan pelat merah, seperti PLN dan Pertamina, telah menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan asing untuk memproduksi EBT dan mengekspornya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler