- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menolak usulan APBD apabila pemerintah daerah (Pemda) tidak melampirkan rencana belanja produk lokal sebesar 40 persen. Dia juga menegaskan bahwa APBD tidak akan sah jika tidak mendapat persetujuan Kemendagri.
Karena itu, pihaknya meminta agar pemda juga tertib untuk melampirkan rencana belanja produk dalam negeri. Tidak hanya rencana, tetapi juga ada realisasinya.
"Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen," kata Tito, dikutip dari
, Kamis (2/6/2022).
Tito juga berpesan agar para gubernur melakukan hal yang sama saat mengulas usulan APBD tingkat kabupaten/kota. Dia ingin para gubernur menolak usulan APBD kabupaten/kota yang tak melampirkan rencana belanja produk dalam negeri.
Pihaknyan juga meminta para kepala daerah serius merealisasikan rencana belanja itu. Ia tak ingin pemda hanya berjanji, tetapi tak mampu mewujudkan rencana belanja produk dalam negeri.
"Komitmen tinggi, tetapi realisasinya rendah sampai hari ini dan itu dicek oleh Bapak Presiden yang dikumpulkan di JCC kemarin. Nanti September akan dibacakan oleh Bapak Presiden (aftar pemda yang tak belanja produk dalam negeri)," ucap Tito.
Apa yang dilakukan Tito Karnavian ini lantaran sebelumnya Presiden Jokowi mengampanyekan belanja produk dalam negeri. Dia meminta semua instansi pemerintah untuk membelanjakan minimal 40 persen anggaran untuk membeli produk dalam negeri.Jokowi mengatakan semua instansi pemerintah berkomitmen membeli produk dalam negeri dengan total nilai Rp800 triliun. Namun, realisasi baru Rp110 triliun yang dibelanjakan produk dalam negeri hingga saat ini.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_231305" align="alignleft" width="880"]

Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menolak usulan APBD apabila pemerintah daerah (Pemda) tidak melampirkan rencana belanja produk lokal sebesar 40 persen. Dia juga menegaskan bahwa APBD tidak akan sah jika tidak mendapat persetujuan Kemendagri.
Karena itu, pihaknya meminta agar pemda juga tertib untuk melampirkan rencana belanja produk dalam negeri. Tidak hanya rencana, tetapi juga ada realisasinya.
"Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen," kata Tito, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Kamis (2/6/2022).
Tito juga berpesan agar para gubernur melakukan hal yang sama saat mengulas usulan APBD tingkat kabupaten/kota. Dia ingin para gubernur menolak usulan APBD kabupaten/kota yang tak melampirkan rencana belanja produk dalam negeri.
Baca:
Jokowi Minta Uang Rakyat Jangan Dibelanjakan Produk Impor
Pihaknyan juga meminta para kepala daerah serius merealisasikan rencana belanja itu. Ia tak ingin pemda hanya berjanji, tetapi tak mampu mewujudkan rencana belanja produk dalam negeri.
"Komitmen tinggi, tetapi realisasinya rendah sampai hari ini dan itu dicek oleh Bapak Presiden yang dikumpulkan di JCC kemarin. Nanti September akan dibacakan oleh Bapak Presiden (aftar pemda yang tak belanja produk dalam negeri)," ucap Tito.
Baca:
Jokowi Geram, Ada Produk Impor yang Distempel Made In Indonesia
Apa yang dilakukan Tito Karnavian ini lantaran sebelumnya Presiden Jokowi mengampanyekan belanja produk dalam negeri. Dia meminta semua instansi pemerintah untuk membelanjakan minimal 40 persen anggaran untuk membeli produk dalam negeri.
Jokowi mengatakan semua instansi pemerintah berkomitmen membeli produk dalam negeri dengan total nilai Rp800 triliun. Namun, realisasi baru Rp110 triliun yang dibelanjakan produk dalam negeri hingga saat ini.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com