Hewan Terpapar PMK Gejala Klinis Berat, PBNU: Tidak Sah untuk Kurban
Murianews
Selasa, 31 Mei 2022 13:56:11
MURIANEWS, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdhaltul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa hewan yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan gejaka klinis berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban pada saat Iduladha.
Ia menjelaskan, hewan dengan kategori
PMK berat tersebut diantaranya adalah lepuh pada kuku hingga kaki atau tidak bisa berjalan. Kemudian apabila hewannya kurus permanen, juga tidak sah untuk dijadikan Kurban.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (31/5/2022).
Fahrur menyebut hewan yang terjangkit
PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Baca: Tiga Bagian Ternak yang Terpapar PMK Ini Jangan Dikonsumsi"Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," katanya.
Lebih lanjut, Fahrur mengimbau umat Islam dan penjual hewan kurban memastikan hewan yang akan dijual sebagai hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan.Ia juga meminta agar panitia kurban bersama tenaga kesehatan mengawasi kondisi kesehatan hewan. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dalam proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
Baca: Waspada! Kasus PMK di Lombok Meningkat"Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan , bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_289096" align="alignleft" width="880"]

dokter hewan nampak menyuntik sapi yang terpapar PMK (Dok. Mentan)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdhaltul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa hewan yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan gejaka klinis berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban pada saat Iduladha.
Ia menjelaskan, hewan dengan kategori
PMK berat tersebut diantaranya adalah lepuh pada kuku hingga kaki atau tidak bisa berjalan. Kemudian apabila hewannya kurus permanen, juga tidak sah untuk dijadikan Kurban.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (31/5/2022).
Fahrur menyebut hewan yang terjangkit
PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Baca: Tiga Bagian Ternak yang Terpapar PMK Ini Jangan Dikonsumsi
"Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," katanya.
Lebih lanjut, Fahrur mengimbau umat Islam dan penjual hewan kurban memastikan hewan yang akan dijual sebagai hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan.
Ia juga meminta agar panitia kurban bersama tenaga kesehatan mengawasi kondisi kesehatan hewan. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dalam proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
Baca: Waspada! Kasus PMK di Lombok Meningkat
"Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan , bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com