Sudah Lolos, 442 PPPK Pilih Mengundurkan Diri
Murianews
Senin, 30 Mei 2022 13:15:08
MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 442 orang yang sudah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru memilih mengundurkan diri. Ada banyak alasan mereka memilih untuk tidak menjadi abdi negara tersebut, salah satunya karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkatkan data bahwa ada sebanyak 442 orang yang dinyatakan lolos PPPK, tetapi justru mengundurkan diri. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 orang mengundurkan diri, padahal yang dinyatakan lulus 173.723 orang. Total ada 506 instansi yang mengadakan
PPPK dengan 71 instansi diantaranya terdapat peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.
BKN juga mencatata bahwa Sebagian besar yang mengundurkan diri itu adalah dari PPPK guru tahap II, jumlahnya mencapai 280 orang, dari 120.137 yang dinyatakan lulus.
Baca: Dilantik, Ratusan Guru PPPK Kudus Diberi Wejangan Ini oleh BupatiSebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi tentang aksi mengundurkan diri para pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus. Menurut Tjahjo, pengunduran diri itu sangat merugikan negara.
"Ya jelas merugikan negara. BKN sedang menyusun sanksi-sanksinya dan ada kementerian lembaga yang menambah sanksi denda," ungkap Tjahjo, dikutip dari
detik.com, Senin (30/5/2022).
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pun menyebutkan CPNS yang mengundurkan diri ini akan sangat merugikan negara.
Baca: Tak Buka Seleksi CPNS, Kudus Perbanyak Lowongan PPPK Pasalnya, negara lewat instansi-instansi pemerintahan telah membiayai proses seleksi CPNS itu. Proses seleksinya pun panjang dan bukan cuma sekali."Ini jelas merugikan. Biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, dan beberapa instansi bahkan mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Itu jadinya hilang karena mereka-mereka yang mengundurkan diri ini," ungkap Satya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_153203" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 442 orang yang sudah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru memilih mengundurkan diri. Ada banyak alasan mereka memilih untuk tidak menjadi abdi negara tersebut, salah satunya karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkatkan data bahwa ada sebanyak 442 orang yang dinyatakan lolos PPPK, tetapi justru mengundurkan diri. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 orang mengundurkan diri, padahal yang dinyatakan lulus 173.723 orang. Total ada 506 instansi yang mengadakan
PPPK dengan 71 instansi diantaranya terdapat peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.
BKN juga mencatata bahwa Sebagian besar yang mengundurkan diri itu adalah dari PPPK guru tahap II, jumlahnya mencapai 280 orang, dari 120.137 yang dinyatakan lulus.
Baca: Dilantik, Ratusan Guru PPPK Kudus Diberi Wejangan Ini oleh Bupati
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi tentang aksi mengundurkan diri para pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus. Menurut Tjahjo, pengunduran diri itu sangat merugikan negara.
"Ya jelas merugikan negara. BKN sedang menyusun sanksi-sanksinya dan ada kementerian lembaga yang menambah sanksi denda," ungkap Tjahjo, dikutip dari
detik.com, Senin (30/5/2022).
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pun menyebutkan CPNS yang mengundurkan diri ini akan sangat merugikan negara.
Baca: Tak Buka Seleksi CPNS, Kudus Perbanyak Lowongan PPPK
Pasalnya, negara lewat instansi-instansi pemerintahan telah membiayai proses seleksi CPNS itu. Proses seleksinya pun panjang dan bukan cuma sekali.
"Ini jelas merugikan. Biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, dan beberapa instansi bahkan mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Itu jadinya hilang karena mereka-mereka yang mengundurkan diri ini," ungkap Satya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com