Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan laporan terkait hasil pemantauan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pesantren. Dalam laporan itu, terdapat temuan bahwa ada oknum parpol yang memotong BOP hingga 30 persen.

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, temuan adanya dugaan pemotongan BOP untuk pesantren itu terjadi di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

"Ada orang mengaku dari partai tertentu melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid," ujar Agus, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (28/5/2022).

Pihaknya tidak mengungkapkan secara detail identitas oknum tersebut berikut partai politiknya. Hanya, ia mengatakan oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

"Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinasi hibah bantuan pondok pesantren," katanya.

BacaAlokasi BOP PAUD Kudus 2018 Mencapai Rp 13 Miliar

Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut, ICW juga menemukan praktik yang sama dengan melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, pihak ketiga tak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, melainkan juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif," imbuuhnya.ICW juga menemukan hal serupa di wilayah Jawa Timur (Jatim), yakni di Kabupaten Pamekasan.Agus mengatakan, berdasarkan observasi lapangan, terdapat praktik dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Dirjen Kemenag.BacaKudus Terima Dana BOP-PAUD Rp 4,3 MiliarModusnya dengan meminta data-data berupa informasi lembaga pendidikan untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. Akan tetapi, dana BOP yang seharusnya menjadi hak lembaga pendidikan telah dicairkan oleh pihak lain."Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan namun dipotong 30 persen," kata Agus.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar