Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Korban dugaan investasi bodong PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) yang rugi hingga Rp 230 miliar, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kerugian sebanyak itu karena ada sekitar 700 orang yang sudah tertipu.

Laporan itu terdaftar pada nomor: STTL/139/V/2022/BARESKRIM, tanggal 20 Mei 2022. Adapun terlapor atas nama Didik Firmansah dkk, dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Kuasa hukum korban, Said mengatakan, korban ini tidak hanya berada di satu wilayah, tetapi dari berbagai daerah. Apalagi, jumlah member PT DADI sudah mencapai 7.000-8.000 member yang terdaftar berinvestasi.

Baca: PPATK Bekukan 345 Rekening yang Tersangkut Investasi Bodong

"Korban yang terkumpul itu karena bermacam-macam provinsi kan, itu 700 dari perwakilan. Ada di Natuna, Pulau Riau, ada di Jawa timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura. Jawa tengah, Semarang, Kalimantan juga. Karena kalau di total semua seluruh di Indonesia itu diestimasi 7.000 sampai 8.000 member-nya," katanya, dikutip dari detik.com, Sabtu (21/5/2022).

Sahid mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti ke penyidik Bareskrim berupa flyer hingga brosur dari PT DADI. Dia menyebut vila hingga rumah sakit menjadi salah satu iming-iming asetnya.

"Kalau buktinya (yang diserahkan) juga udah lengkap, pertama itu bukti flyer dan foto-foto seremonial, janji-janji semacam brosur. Dan iming-iming itu kan di situ muncul kayak setiap member itu yang terkumpul uangnya akan dibentuk usaha bermacam-macam usahanya, ada villa, hotel, resor, SPBU, rumah sakit, kafe, dan macam-macam. Tapi faktanya nggak ada," katanya.Baca: Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Robot Trading FahrenheitDia menegaskan semua uang yang telah ditanamkan korbannya ke perusahaan investasi itu tidak ada sama sekali yang kembali ke tangan."Nggak ada sama sekali (yang balik uangnya), justru yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah kepentingan pribadi. Token itu masuk ke pasaran Indodax, dijual ilegal-lah," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler