Senin, 11 Desember 2023

Catat! Calon Jemaah Haji Belum Vaksin Lengkap Tidak Akan Diberangkatkan

Murianews
Jumat, 20 Mei 2022 12:50:36
Calon jemaah haji di Grobogan mulai mendapatkan vaksinasi Covid-19. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_209323" align="alignleft" width="880"]Catat! Calon Jemaah Haji Belum Vaksin Lengkap Tidak Akan Diberangkatkan Calon jemaah haji di Grobogan mulai mendapatkan vaksinasi Covid-19. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, bagi calon Jemaah haji yang belum vaksin lengkap atau dosis dua, maka tidak akan diberangkatkan ke tanah suci.

Hal itu lantaran pemerintah mensyaratkan dosis dua atau lengkap untuk calon Jemaah haji yang Namanya sudah masuk dalam daftar pemberangkatan tahun ini.

"Minimal calon jemaah sudah vaksin dosis lengkap (dua dosis), syukur-syukur booster sudah semua. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap," kata Muhadjir, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/5/2022).

Baca:Kemenag Usulkan Kuota 110.500 Calon Jemaah Haji Tahun Ini 

Dia menambahkan, pemerintah akan mempercepat vaksinasi bagi calon jemaah haji dalam beberapa hari ini. Ada sekitar 17 ribu calon jemaah haji yang belum mendapatkan dua dosis vaksin. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru sekitar 76 persen calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jemaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes," tuturnya.

Baca: Kemenkes Catat Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji yang Sudah Vaksin Lengkap

Muhadjir pun menyatakan pemerintah sudah siap melayani pemberangkatan jemaah haji. Ia menuturkan skema keberangkatan haji, termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji di masa pandemi telah disiapkan.

Dia menegaskan pemerintah sangat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Aturan tersebut meliputi kuota peserta haji, prosedur, dan protokol keberangkatan haji.

 

Penulis: Cholis Anwar

Editor: Cholis Anwar

Sumber: CNNIndonesia.com

Komentar